Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

Biaya pendidikan rencananya dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Dalam pasal 4A ayat (3) draf perubahan UU KUP (Undang Undang Ketentuan Umum Pajak) pemerintah menghapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Sebagai catatan, Indonesia saat ini masih menganut sistem PPN single tariff sebesar 10 persen. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Sistem single tariff pun rencananya diubah menjadi multitarif. Artinya, tarif PPN berdasar barang reguler dan barang mewah.

Pertama, tarif sebesar 5 persen untuk jasa yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25 persen bagi jasa tergolong mewah. Sekolah yang tergolong mahal bakal dibanderol PPN dengan tarif normal, yakni 12 persen. Sedangkan sekolah negeri, misalnya, dikenai tarif 5 persen.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Perincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasar jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP jadi disahkan. Saat raker dengan Komisi XI DPR RI kemarin (10/6), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapat sejumlah sorotan dari anggota dewan perihal PPN tersebut.

’’Bahwa dalam situasi seperti ini kok pemerintah melakukan hal yang tidak justru memberikan kenyamanan bagi mereka dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,” cetus anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

Penulispun bingung bin kaget, mengapa Jeng Sri Mulyani ini buat kesalahan yang sangat fatal bin jahat. Mengapa penulis bingung? Karena di tengah suasana pandemi Covid 19 yang serba terbatas dan prihatin ini, meski kita harus tetap sabar, optimis dan bersyukur, Jeng Sri Mulyani memberlakukan PPN bagi bidang pendidikan.

Bukankah harusnya dibantu?
Penulis juga kaget, karena Jeng Sri Mulyani tidak punya ide kreatif untuk memungut pajak dengan cara yang elegant, apa tidak ada cara yang lain? Percuma dong sebagai ahli ekonomi lulusan UI dan luar negeri, pengalaman beliau sebagai menteri dan direktur pelaksana IMF pokoknya top markotop, tapi kok buat blunder ya?

============================================================
============================================================
============================================================