BOGOR TODAY – Sebanyak 153 bangunan liar (Bangli) semi permanen di jalan Raya Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor diratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (18/6/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut pembongkaran ratusan bangunan liar tersebut dikarenakan mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) penertiban umum (tibum).

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Baca Juga : JasadBayi Ditemukan Tersangkut Tumpukan Sampah di Cibinong

“Jadi, bangunan ini kan hampir semuanya berdiri di tanah irigasi. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi saluran air yang ada,” kata Agus.

Menurutnya, saluran irigasi di sepanjang jalan Kemang tersebut dianggap telah menyempit dan dikhawatirkan menjadi persoalan baru, seperti air meluap hingga mengakibatkan banjir dan sebagainya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Baca Juga : KementrianESDM Bakal Bangun 362.974 Jaringan Gas di Kabupaten Bogor

Rencananya, sambung Agus, lahan sepanjang satu kilometer tersebut bakal disulap menjadi area terbuka dan pembangunan trotoar yang lebih nyaman bagi pejalan kaki. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================