Oleh : Rifa Radela Rusdi
Pada masa pandemi ini hampir seluruh aktivitas kita dibatasi, baik pekerjaan maupun pendidikan dan masih banyak aktivitas lainnya. Seiring berjalannya waktu, Covid-19 tak kunjung usai, pemerintah pun akhirnya membuat keputusan “New Normal“ agar kita dapat beraktivitas kembali. Tentunya tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah pun tetap membuka Commuter Line atau yang biasa kita sebut “ KRL “ untuk memudahkan masyarakat tetap bisa beraktivitas, terutama untuk KRL Jabodetabek yang menjadi salah satu transportasi massal antar kota dengan cepat dan mudah. PT Kereta Commuter Indonesia telah melaksanakan berbagai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di transportasi publik. Protokol tersebut dijalankan sesuai aturan yang dirumuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta, hingga Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan berbagai aturan. Protokol kesehatan tersebut telah mulai disosialisasikan sejak Februari 2020 dan berjalan pada Maret 2020 dilengkapi dan disempurnakan secara bertahap mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah juga telah membuat protokol kesehatan untuk para pengguna KRL. Seluruh pengguna KRL wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL. Selain masker PT KCI juga sangat menyarankan pengguna memakai pelindung wajah (face shield), jaket atau baju lengan panjang, dan sarung tangan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















