Lia menambahkan bahwa terakhir surat teguran itu diberikan sebelum bulan April 2021 lalu, dan Ia juga mengaku bahwa surat teguran yang ditujukan ke Kemenkes itu selalu dilakukan setiap tahun selama pihak terkait menunggak pajak.

Baca Juga : Lurah Pasir Kuda Akui Belum Ada Laporan Warga Soal Tower Bodong

“Intinya selama itu belum dibayar, kita terus beri surat teguran tiap tahun dan sanksinya pun sudah kita berikan maksimum 48 persen,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Bahkan, permasalahan ini pun Bapenda sudah melakukan rapat dengan direksi Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) yang dihadiri langsung oleh kejaksaan dan juga kepolisian.

“Sebenarnya ini masalah hutang piutang wajib pajak biasa, kalau kita engga melihat bahwa itu hal yang istimewa, tapi dari pusat itu bagaimana bisa membayarkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Bapenda, kata Lia, berharap permasalahan ini ada solusinya dan juga cepat selesai. Untuk pihaknya meminta ke KPK untuk menindaklanjuti. “Mudah- mudahan ada solusi, karena kita memang meminta ke KPK, kebetulan kita juga kerjasama dengan KPK,” tandasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================