BOGOR TODAY – Lurah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Aliyas mengaku belum mengetahui adanya tower tak berizin IMB di wilayahnya, tepatnya di belakang Ruko atau berdekatan dengan panti asuhan Cibalagung, Jalan Aria Suriadilaga Pancasan.

Ketidaktahuan Aliyas terkait tower tak berizin itu lantaran dirinya belum mendapat laporan dari warga maupun pengurus RT dan RW setempat. Yang Ia tahu permasalahan tower tak berizin itu terletak di RT02, RW03 atau tower yang berada di Asrama Polisi dan tower tersebut sudah dibongkar oleh Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga : Aktivis Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Tower Bodong

“Saya menjabat lurah di sini baru beberapa bulan, dan yang saya tahu tower tak berizin itu adanya di RT02, RW03 atau di lingkungan Asrama Polisi (Aspol) dan tower tersebut sudah dibongkar oleh Satpol PP bulan lalu,” kata Aliyas kepada Bogor Today, Senin (21/6/2021) kemarin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Sementara untuk tower yang ada di Pancasan atau di wilayah RT02, RW01 (belakang ruko, red), pihaknya belum mendapat informasi dari dinas perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), begitu juga laporan dari warga maupun pengurus RT dan RW setempat.

“Kami di kelurahan itu menindaklanjuti ketika ada laporan dari warga terutama RT dan RW setempat, dan sampai saat ini belum ada laporan. Sepanjang belum ada laporan, kami belum bisa menindaklanjuti, karena setiap laporan itu harus tertulis baru lurah tindak lanjut,” tuturnya.

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong 

Mantan Lurah Cilendek Barat itu pun memaparkan bahwa di kelurahan tidak ada wewenang untuk menegur pihak perusahaan tower, karena hal itu kewenangannya ada di pengawas bangunan yaitu di Dinas PUPR.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kota Bogor Kuatkan Kultur Warga Siap Siaga

“Jadi gini, di kelurahan itu tidak ada wewenang ke arah sana, kita hanya sebatas untuk izin tetangga, yang punya wewenang untuk menegur itu dinas PUPR selaku pengawas bangunan dan itu pun setelah kita mendapat laporan dari warga yang kemudian diteruskan untuk koordinasi dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Kendati demikian, dirinya akan coba melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan untuk menanyakan perihal izin daripada tower tersebut. “Nanti kita akan mintakan informasi ke perizinan sudah sejauh mana,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua LPM Pasir Kuda, Tatang mengklaim bahwa tower tersebut memang sempat ramai, dan itu terjadi jauh sebelum Aliyas menjabat di kelurahan ini. “Ya, itu sempat ramai,” singkatnya.

Baca Juga : PT Bali Towerindo Kangkangi Pemkot Bogor 

============================================================
============================================================
============================================================