Sebelumnya diberitakan, bahwa belum adanya IMB terhadap tower tersebut dibenarkan Mantan Lurah Pasir Kuda, Napihudin. Ia mengatakan, tower tersebut mulai dibangun pada saat akhir tahun 2020 hingga Januari 2021 atau berbarengan dengan pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Cikaret.

“Iya betul ada tower di wilayah RT01, RW01 tepatnya di belakang ruko atau dekat Panti Asuhan. Yang saya tahu tower tersebut belum ada IMB-nya sama dengan yang di Cikaret, karena saat saya tugas di Pasir Kuda baru sebatas memberikan rekomendasi berupa surat persetujuan warga yang ditandatangani RT, RW serta warga sekitar, dan itu sudah diketahui oleh kecamatan juga,” kata Napihudin.

Bukan itu saja, dirinya mengaku kesal karena dengan adanya pembangunan tower tersebut pihaknya dipanggil dan diperiksa oleh Polsek Bogor Barat. “Jadi waktu itu sempat ada keributan disekitar lokasi tower dan saya di periksa oleh polsek menanyakan perihal rekomendasi yang kita berikan ke pihak tower, tapi ketika di Polsek ternyata pihak tower menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut adalah izin lurah dan camat untuk pelaksanaan pembangunan tersebut, padahalkan yang kita maksud itu rekomendasi untuk proses pengajuan IMB ke dinas perizinan atau DPMPTSP,” ketusnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Napihudin yang kini menjabat Lurah di Kelurahan Curug Mekar ini pun mengaku sudah dua kali menegur pihak tower untuk tidak melakukan aktivitas apapun termasuk pembangunan, karena waktu itu baru sebatas rekomendasi persetujuan warga dan harus menunggu hingga IMB-nya terbit. Namun apa yang dilakukan oleh Napihudin ternyata tidak didengar oleh pihak tower sehingga pembangunan terus berlanjut dan berdiri tegak seperti sekarang.

Baca Juga : Agustian : Tower Tak Berizin Harus Dibongkar 

“Saya sudah dua kali menegur mereka (pihak tower, red) dan mereka mengiyakan, tetapi faktanya mereka masih membandel dan terus melakukan aktivitas pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Bogor Today pun mengkonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melalui Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang, Naufal Isnaeni. Ia mengatakan, setelah di cek ke aplikasi pelayanan perizinan belum ada pengajuan IMB tower yang ada di wilayah RT01, RW01, Kelurahan Pasir Kuda.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

“Artinya tower yang dimaksud belum ada IMB-nya, yang ada pengajuan tower di Jalan Suriadilaga RT03, RW01, dan status berkasnya kita kembalikan karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Naufal kepada Bogor Today.

Dengan belum adanya IMB itu, lanjut dia, maka ini merupakan bagian tugas daripada pengawas bangunan dan pengendalian (wasdal) dari Dinas PUPR untuk melakukan teguran kepada pihak terkait. “Nah, kalau tidak ada IMB-nya berarti harus ada teguran dan itu dilakukan oleh wasdal. Jika teguran tersebut masih diabaikan maka bisa diteruskan atau mengirim surat ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan atau pembongkaran,” tandasnya.

Baca Juga : Kota Bogor ‘Surganya’ Tower Bodong 

Perlu diketahui, dalam pembangunan tower harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor:02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 3 poin (2) menyebutkan bahwa Pembangunan Menara Harus Memiliki Izin Mendirikan Menara dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================