BOGOR TODAY – Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Kesatuan Aksi Mahasiswa Bogor Raya melakukan aksi unjuk rasa di halaman gerai McD, depan lampu merah Simpang Semplak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (24/6/2021).

Dalam aksinya itu, mereka menuntut Pemerintah Kota Bogor untuk menindak tegas pengelola McD yang sudah melanggar protokol kesehatan (Prokes) karena mengundang kerumunan pada Rabu 9 Juni 2021 lalu.

Baca Juga : Empat Unit Mobil Damkar Semprot Kedai Burger

Koordinator Lapangan (Korlap), Chandra mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk dan langkah teman-teman mahasiswa dalam menanggapi kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai McD di Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Pamong Walagri Bantu ASN Kota Bogor Tingkatkan Produktivitas

Ia menganggap, kerumunan yang terjadi di setiap gerai McD itu tentu melanggar protokol kesehatan COVID-19. Karena dapat menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

“Kami mempertanyakan langkah kongkrit dari pemerintah Kota Bogor terhadap sanksi
yang di berikan untuk MCD yang jelas-jelas telah melanggar prokes,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya itu, mereka mencatat ada 5 poin, diantaranya ialah soal Perwali Nomo 17 tahun tentang Pengenalan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor yang dianggap tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Kemudian, mereka juga menganggap penegak hukum dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Baca Juga : Tiga Hari Pencarian, Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Manggarai

 

“Wali kota Bogor harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran Prokes McD pada hari Rabu (9/6) lalu. Jangan hanya tempat kecil saja yang di tindak, sedangkan tempat-tempat yang besar seperti ini tidak,” tegasnya.

Menurutnya, ini jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami menduga adanya pembiaran dan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menangani pelanggaran prokes,” pungkasnya. (Her)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================