MEDAN TODAY – Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan dugaan pembunuhan terhadap pemimpin redaksi (Pemred) sekaligus wartawan media online di Kota Pematangsiantar, Sumut, Mara Salem Harahap alias Marsal (46).

Baca juga : Wartawan Online di Sumut Ditemukan Tewas Dalam Mobil

Kedua tersangka yakni S (57) yang diketahui pemilik Diskotek yang merupakan otak pelaku pembunuhan, sementara A (31) oknum prajurit TNI yang saat ini belum ditetapkan statusnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Dilansir cnnindonesia.com, Kamis (24/6/2021) Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca putra menegaskan bahwa meski salah satu pelaku merupakan oknum TNI, tentunya bakal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : Sempat Dikeroyok, Wartawan Online Tewas Diduga Terkait Pemberitaan

Kepada Polisi, S mengaku sakit hati kepada korban lantaran kerap memberitakan predaran narkoba di tempat usahanya tersebut.

Pada Mei 2021, sambung Panca dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

Di sana S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Kemudian mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.

Selanjutnya pada Jumat (17/6/2021) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung, Korban Mara Salem biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.

============================================================
============================================================
============================================================