MEDAN TODAY – Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus penembakan dugaan pembunuhan terhadap pemimpin redaksi (Pemred) sekaligus wartawan media online di Kota Pematangsiantar, Sumut, Mara Salem Harahap alias Marsal (46).

Baca juga : Wartawan Online di Sumut Ditemukan Tewas Dalam Mobil

Kedua tersangka yakni S (57) yang diketahui pemilik Diskotek yang merupakan otak pelaku pembunuhan, sementara A (31) oknum prajurit TNI yang saat ini belum ditetapkan statusnya.

Dilansir cnnindonesia.com, Kamis (24/6/2021) Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca putra menegaskan bahwa meski salah satu pelaku merupakan oknum TNI, tentunya bakal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : Sempat Dikeroyok, Wartawan Online Tewas Diduga Terkait Pemberitaan

Kepada Polisi, S mengaku sakit hati kepada korban lantaran kerap memberitakan predaran narkoba di tempat usahanya tersebut.

Pada Mei 2021, sambung Panca dalam satu pertemuan, S bertemu dengan Y dan A yang merupakan humas di tempat hiburan malam tersebut.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

Di sana S mengeluhkan berita yang dimuat di media tempat korban bekerja. Kemudian mereka merencanakan penembakan itu untuk memberi pelajaran pada korban.

Selanjutnya pada Jumat (17/6/2021) A dan Y mengendarai sepeda motor menuju kedai tuak di Jalan Rindung, Korban Mara Salem biasanya mangkal untuk minum tuak. Namun Y dan A tak berhasil menemui korban.

Baca juga : Empat Unit Mobil Damkar Semprot Kedai Burger

Dua jam berselang, korban baru tiba di kedai tuak tersebut. Lalu setelah minum tuak, Mara Salem sempat singgah ke salah satu hotel di Simalungun. Di sisi lain A dan Y terus mencari keberadaan korban.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah Mara Salem di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena Mara Salem belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah.

Baca juga : Pemkot Bogor Tak Bernyali Usut Pelanggar Prokes McD, Mahasiswa pun Turun ke Jalan

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Saat itulah, A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. Setelah berpapasan dengan mobil korban, mereka mengejar dan berusaha mendahului mobil korban.

Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.

Baca juga : Tiga Hari Pencarian, Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Manggarai

Selanjutnya, warga setempat menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam mobilnya. Warga lantas membawa korban ke RS Vita Insani. Akan tetapi korban sudah tak bernyawa.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kasus ini masih dalam pendalaman,” beber Panca. (fnr/CNN/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================