Baca juga : Empat Unit Mobil Damkar Semprot Kedai Burger

Dua jam berselang, korban baru tiba di kedai tuak tersebut. Lalu setelah minum tuak, Mara Salem sempat singgah ke salah satu hotel di Simalungun. Di sisi lain A dan Y terus mencari keberadaan korban.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, A dan Y menuju ke rumah Mara Salem di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Karena Mara Salem belum pulang ke rumah, keduanya lantas memilih balik arah.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Baca juga : Pemkot Bogor Tak Bernyali Usut Pelanggar Prokes McD, Mahasiswa pun Turun ke Jalan

Saat itulah, A dan Y melihat korban dalam perjalanan pulang mengendarai mobilnya. Setelah berpapasan dengan mobil korban, mereka mengejar dan berusaha mendahului mobil korban.

Tiba di lokasi kejadian atau jarak sekitar 300 meter dari rumah korban, tersangka A yang bertindak sebagai eksekutor melepaskan tembakan ke arah mobil korban. Tembakan itu mengenai paha sebelah kiri korban. Setelah itu, Y dan A kemudian berbalik arah meninggalkan korban.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Baca juga : Tiga Hari Pencarian, Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Manggarai

Selanjutnya, warga setempat menemukan korban sudah bersimbah darah di dalam mobilnya. Warga lantas membawa korban ke RS Vita Insani. Akan tetapi korban sudah tak bernyawa.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kasus ini masih dalam pendalaman,” beber Panca. (fnr/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================