Baca Juga : Daen: Disdik Harus Punya Formulasi Metode Belajar di Masa Pandemi
“Masyarakat juga harus mendukung kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah selama 17 hari ke depan. Untuk sementara jangan keluar rumah dulu jika tidak dalam kegiatan yang sangat penting,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberlakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli. Hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan, Bupati telah menggelar apel gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP di Masjid Djuanda, Ciawi.
Petugas gabungan tersebut akan melakukan penyekatan kendaraan luar Kabupaten Bogor yang ingin masuk Bogor setiap hari. Dia memastikan, jika tidak untuk keperluan yang dikecualikan. petugas akan meminta pengendara untuk balik arah.
Baca Juga : RumahSakit di Kabupaten Bogor Krisis Keuangan dan Nakes, Begini Pesan Ketua Rudy
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar mengurangi aktifitas keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Dengan diam di rumah, berarti sudah mengurangi resiko terpapar atau menularkan Covid 19,” kata Ade Yasin. (Aditya)