Presiden Assosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq

BOGOR TODAY – Presiden Assosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq menyoroti soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktifitas dan di karantina di satu wilayah.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Baca juga : 20 TKA China Nyelonong Masuk Indonesia

Melalui kanal youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, dirinya dengan tegas menyebut bahwa selama masa karantina segala kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

“Sederhana saja mau PSBB atau diganti apapun pemerintah ini tidak punya legal reason (alasan hukum, red) dan pemerintah dianggap menghindari tanggung jawab,” tegasnya dalam video tersebut, Minggu (4/7/2021).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================