Karena, sambungnya di dalam undang-undang karantina kesehatan No. 6 tahun 2018 disebutkan selama karantina, apapun istilahnya maka pemerintah menghilangkan kalimat karantina dan lockdown karena disitu disebutkan selama karantina (sekarang PPKM darurat) bahwa kebutuhan berdasarkan orang dan kebutuhan makanan, termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca juga : Pasien Covid-19 Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Selokan

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Terkini M3,7, Pusat di Laut Kedalaman 10 Km

“Jadi lockdown ini tanggung jawab pemerintah pusat bukan hanya melarang, lalu disebutkan dalam pasal 8 UU No.6 tahun 2018 itu jelas setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis yang artinya gratis kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina,apapun namanya itu,” terangnya.

Menurutnya pemberlakuan PPKM hanya untuk Jawa dan Bali juga dinilai tidak efektif. Ia meminta pemerintah tidak lepas tanggung jawab pada masyarakat meski kebijakan telah diganti istilah PPKM.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

“Artinya mau memakai istilah apapun PSBB, PPKM itu merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh berlepas tangan. Jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan-lahan dengan membuat aturan,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================