Presiden Assosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq

BOGOR TODAY – Presiden Assosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Muhammad Taufiq menyoroti soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktifitas dan di karantina di satu wilayah.

Baca juga : 20 TKA China Nyelonong Masuk Indonesia

Melalui kanal youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, dirinya dengan tegas menyebut bahwa selama masa karantina segala kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat.

“Sederhana saja mau PSBB atau diganti apapun pemerintah ini tidak punya legal reason (alasan hukum, red) dan pemerintah dianggap menghindari tanggung jawab,” tegasnya dalam video tersebut, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Karena, sambungnya di dalam undang-undang karantina kesehatan No. 6 tahun 2018 disebutkan selama karantina, apapun istilahnya maka pemerintah menghilangkan kalimat karantina dan lockdown karena disitu disebutkan selama karantina (sekarang PPKM darurat) bahwa kebutuhan berdasarkan orang dan kebutuhan makanan, termasuk hewan ternak yang berada di wilayah karantina itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca juga : Pasien Covid-19 Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Selokan

“Jadi lockdown ini tanggung jawab pemerintah pusat bukan hanya melarang, lalu disebutkan dalam pasal 8 UU No.6 tahun 2018 itu jelas setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis yang artinya gratis kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina,apapun namanya itu,” terangnya.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Menurutnya pemberlakuan PPKM hanya untuk Jawa dan Bali juga dinilai tidak efektif. Ia meminta pemerintah tidak lepas tanggung jawab pada masyarakat meski kebijakan telah diganti istilah PPKM.

“Artinya mau memakai istilah apapun PSBB, PPKM itu merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh berlepas tangan. Jangan membunuh warga negara Indonesia secara perlahan-lahan dengan membuat aturan,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================