DEPOK TODAY – Amirudin (34) pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (31) penghuni sebuah rumah kontrakan di Citayam, Kota Depok diringkus Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Amirudin diamankan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dilansir detik.com, Minggu (11/7/2021) Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pelaku ditangkap tim Unit 5 Subdit Jatanras.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Baca juga : Gila.! Petugas Medis Karaokean di Puskesmas, Ini Kata Bupati Bogor

Pelaku ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan ihwal insiden pembunuhan di Depok yang selanjutnya dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA :  Mengenal Ciri-Ciri Kecerdasan Intrapersonal, Kemampuan Memahami Diri yang Jadi Kunci Kesuksesan

“Pelaku Amirudin alias Aming ditangkap di
Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Aming. Pelaku sudah diserahkan ke Polresta Depok,” terang Tubagus Ade Hidayat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================