Setelah Melalui Proses Panjang Sejak Tahun 2018

DPRD TETAPKAN PERDA PERUBAHAN RTRW

BOGOR TODAY – Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2018 silam, akhirnya DPRD Kota Bogor  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, SH, Rabu 9 Juni 2021 lalu.

Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini, menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor di tingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga : DPRD TETAPKAN TIGA PANSUS BAHAS TIGA RAPERDA

Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif  panjang karena dibahas sejak tahun 2018 silam, yakni sejak  keanggotaan DPRD Kota Bogor periode lalu atau Masa Bhakti 2014 – 2019  sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 – 2024.Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar,  hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan light rail transit (LRT) di Kota Bogor serta  adanya wacana pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor, terbagi menjadi tiga jenis yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal, itu semua akan dipusatkan di Wilayah  Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara  dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.

Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien. Konsep Transit Oriented Development memiliki sebuah tujuan yaitu untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi. Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

Baca juga : DPRD DARI MASA KE MASA

Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.

Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan  perencanaan pembangunan di Kota ini.

Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.Sri Kusnaeni, STP. MEI. pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 lalu, ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.

============================================================
============================================================
============================================================