BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor kini tengah membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul penetapan DPRD tentang Pembentukan tiga Panitia Khusus pembahas tiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH.  Rabu 9 Juni lalu.

Penetapan DPRD Kota Bogor tersebut tertuang pada Surat Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-12 Tahun 2021 Tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk. serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Baca juga : DPRD DARI MASA KE MASA

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. pada kesempatan itu mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, Wali Kota Bogor telah menyampaikan surat dengan Nomor 188.342/2831-Huk.Ham. perihal Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Menyikapi hal itu, sambung Jenal Mutaqin, DPRD Kota Bogor telah  menerbitkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas ketiga Raperda tersebut.

Baca juga : DPRD TERBITKAN PERDA PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Sementara itu, pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait ketiga Raperda tersebut  menandaskan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi sangat mendukung dengan pembahasan Raperda tentang Produk Hukum ini, mengingat perlunya upaya penyesuaian, penyelarasan terhadap perubahan-perubahan produk hukum diatasnya.

Akan tetapi  Fraksi-Fraksi memberikan beberapa pandangan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum ini, alangkah baiknya dalam rancangan ini disertakan pula pendekatan–pendekatan pendukung seperti naskah akademik terkait upaya perubahan Raperda ini. Sehingga memberikan suatu titik fokus acuan yang menjadi pemahaman maupun pembahasan bersama.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Pemandangan Umum Fraksi Gabungan setebal 14 halaman tersebut,  menekankan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, terkait ruang lingkup kesejahteraan sosial ini, asas keterpaduan menjadi titik berangkat yang baik. Dimana asas keterpaduan tersebut bermakna penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen  yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinasi dan sinergis.

Hal tersebut sejalan dengan Raperda ini dimana dimasukan perihal Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu, serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Nex Generation.

Terkait Kesejahteraan Masyarakat, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bogor tentunya memiliki kewajiban secara yuridis untuk mewujudkan kewajiban dan melaksanakannya, karena prinsipnya Pemerintah Kota Bogor mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut menjadi penting, karena kesejahteraan masyarakat sangat vital dalam pembangunan yang berorientasi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi selanjutnya terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, mempertanyakan apakah penambahan penyertaan modal tersebut benar-benar akan tetap menjaga Capital Adequacy Ratio ( CAR) dan mempertahankan presentase kepemilikan  saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal disetor atau tidak.

Baca juga : DPRD TELAH MENETAPKAN EMPAT RAPERDA MENJADI PERDA

Selain itu juga, penambahan tersebut apakah sudah mempertimbangkan segala aspek teknis keuangan, analisis resiko, dan hasil kajian investasi yang dilaksanakan oleh penasehat investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh Fraksi menaruh harapan terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten ini, dapat menjadi sarana untuk pengembangan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menggerakan perekonomian daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dalam penyertaan modal ini nanti, pemerintah daerah harus melihat APBD dan berpedoman pada tiga point, yakni meningkatnya kepemilikan saham, memberikan manfaat ekonomi seperti meningkatkan PAD, memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyertaan modal tersebut diharapkan tidak sekedar mengejar Profit Oriented semata, akan tetapi memberikan kontribusi yang signifikan kepada Kota Bogor.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Sementara itu, Komposisi Pansus selengkapnya berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 188.342-12 Tahun 2021 sebagai berikut ;

Pansus Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah :

H. Azis MuslimKetua
Bambang Dwi Wahyono, SHWakil Ketua
Ir. H. Muaz HDAnggota
Hj.Sri Kusnaeni, STP. ME.IAnggota
H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.IAnggota
Hj. R.Laniasari, SAPAnggota
Siti MaesarohAnggota
Heri Cahyono, S.Hut. MMAnggota
HR.Oyok Sukardi, SE.MMAnggota
R.Dodi Setiawan, SHAnggota
Zaenul MutaqinAnggota
Rizal Utami, SH.MHAnggota
Edi Darmawansyah, SHAnggota
Fajari Aria Sugiarto, SHAnggota
Sendhy Pratama, SH. MHAnggota

 

Adapun Komposisi Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Tbk. adalah :

Ujang SugandiKetua
M.Rusli PrihatevyWakil Ketua
Adityawarman Adil, S.Si, M.SiAnggota
Angga Alan Surawijaya, S.Pi, M.SiAnggota
H.Karnain Asyhar, SP. M.SiAnggota
Drs. Mahpudi IsmailAnggota
Sopian, SEAnggota
Pepen Firdaus, S.SosAnggota
Atty Somadikarya,Anggota
Anita P Mongan, SE. M.SiAnggota
Eny Indari, SHAnggota
Ahmad Aswandi, SHAnggota
Hj.Lusiana Nurissiyadah, SE. MMAnggota
Muhamad Restu KusumaAnggota
Drs. Safrudin, M.SiAnggota

 

Sedangkan Kompisisi Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial adalah :

H.Muhamad Dody Hikmawan, SEKetua
Achmad Rifki Alaydrus, SHWakil Ketua
Endah Purwanti, S.PiAnggota
Mardiyanto, S.PiAnggota
Said Mohamad MohanAnggota
Ade Askiah, SHAnggota
Ence Setiawan,Anggota
Iwan Iswanto, STAnggota
H.Syarif Hidayat Sastra, SEAnggota
H.Murtadlo, S.Pd.I, M.SiAnggota
Mulyadi, SH.Anggota
H.Akmad Saeful Bakhri, SHAnggota
Gilang Gugum GumelarAnggota
JatirinAnggota
Devie Prihartini Sultani, SEAnggota

 

(Advertorial)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================