Baca Juga : Produksi Senjata Api Rakitan, Warga Lampung Diringkus Polisi

Modus yang dilakukan, sambung Susatyo yang pertama mereka menjual diluar harga eceran tertinggi. Yang kedua, menjualnya secara online lalu yang ketiga menjual di wilayah Kota Bogor ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan bunyi barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diatur penanggulangan wabah itu meliputi
penyelidikan epidemilogis, pemeriksaan pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan pemusnahan penyebab penyakit dan penanganan jenazah akibat obat.

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

“Dalam hal ini ketiga apotek ini telah melanggar undang-undang tersebut dalam hal pengobatan dengan ancaman satu tahun kurungan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp.1  juta,” tegasnya.

Dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak segan -segan untuk melaporkan jika
mengetahui terdapat penjualan obat Covid 19 di atas harga normal terlebih penjualan melalui online termasuk tidak disertai resep dokter yang saat ini tengah menjadi pantauan dari satgas Covid-19 Kota Bogor.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Dari tiga apotek tersebut kami mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk para pemilik dari toko obat ini,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================