JAKARTA TODAY – Tertangkapnya Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas 1A Depok karena tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Baca juga : Terjerat Narkoba, Kepala Rutan Kelas I Depok Diringkus Polisi

Dirinya menyesalkan atas kabar penangkapan itu. Khairul juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh seorang kepala rutan dinilai keterlaluan dan merupakan tindakan sangat tercela.

Seharusnya, kata Khairul kepala rutan yang seyogyanya mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana justru melakukan perbuatan yang  bertentangan dengan tugasnya tersebut.

Baca juga : Ini Alasan Nia dan Ardi Konsumsi Narkotika 

“Saya berharap, jika memang yang bersangkutan terbukti agar diberikan hukuman yang setimpal karena ini dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan dan juga dilakukan pada saat negara gencar gencarnya  memerangi narkoba,” kata Khairul seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (20/7/2021).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Jamur yang Lezat dan Bikin Nagih

Selain itu, Khairul meminta perhatian dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus serupa tidak terulang dimasa yang akan datang.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugas memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta Narkoba Berkedok Temu Keluarga di Puncak Bogor

Dikabarkan sebelumnya Kepala Rutan Kelas 1 Depok berinisial A ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. A diringkus karena menggunakan narkotika jenis sabu

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Kasat Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, anak buahnya menangkap A di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2021 lalu. Dari tangan A, aparat mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,52 gram, alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas pakai, serta empat butir obat aprazolam.

Tersangka A juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun. (Fas/Rep/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================