DEPOK TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler dari Anton yang merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dilansir antaranews.com, Rika menyebut bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian.

BACA JUGA :  Rendang Ayam Kampung, Menu Lezat untuk Santapan Keluarga Tercinta

Baca juga : Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Dikandangin

“Pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian. Namun, tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan,” kata Rika, seperti dikutip Antara, Minggu (18/7/2021)

Berdasarkan informasi, Anton ditangkap di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta Narkoba Berkedok Temu Keluarga di Puncak Bogor

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo,” tutur Rika.

Rika menyampaikan penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ditekankan Rika, seluruh jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran pelaksana berkomitmen melawan narkoba.

============================================================
============================================================
============================================================