“Artinya siapa pun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika.

Baca juga : Mantan Anggota Polisi Rampok Rumah, Modusnya Penggerebekan Narkoba

Rika mengeklaim komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.

BACA JUGA :  Cara Sembunyikan Aplikasi di Android Pakai Ruang Privasi Google

Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.

Baca juga : Dampak PPKM Darurat, Rakyat Bisa Mati Kelaparan Bukan Karena Virus

BACA JUGA :  Tanggapi Penolakan Warga Soal Jalan R3, DPUPR Minta Tempuh Jalur Pengadilan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Antara/B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================