BOGOR TODAY – Sejak di berlakukannya peraturan KRL  hanya untuk melayani pekerja esensial dan kritikal dengan harus menunjukkan surat ini dan itu. Puluhan pedagang Tape Uli pun semakin bingung kemana lagi mereka harus berjualan untuk menafkahi keluarga di rumah, mereka pun tertahan di Setasiun Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Baca Juga : Pemdes Sipak Gandeng Katar, Tebar BLT DD Dimasa PPKM Darurat 

“Biasanya kami menggunakan KRL ini untuk menuju ke tempat kami berjualan, tapi dengan kebijakan pemerintah seperti ini ditambah kami tidak bisa menunjukan surat inilah itulah jadi kami tidak bisa menjual dagangan kami,” keluh Jajang salah seorang penjual Tape Uli, Jumat (16/7/2021).

============================================================
============================================================
============================================================