DEPOK TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler dari Anton yang merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Dilansir antaranews.com, Rika menyebut bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian.

Baca juga : Belasan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Dikandangin

“Pihak Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian. Namun, tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan,” kata Rika, seperti dikutip Antara, Minggu (18/7/2021)

Berdasarkan informasi, Anton ditangkap di kawasan Slipi pada Jumat (25/6) dini hari.
Selain Anton, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta Narkoba Berkedok Temu Keluarga di Puncak Bogor

“Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka Anton menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo,” tutur Rika.

Rika menyampaikan penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ditekankan Rika, seluruh jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran pelaksana berkomitmen melawan narkoba.

“Artinya siapa pun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika.

Baca juga : Mantan Anggota Polisi Rampok Rumah, Modusnya Penggerebekan Narkoba

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Rika mengeklaim komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas.

Penyelundupan itu dilakukan dengan berbagai modus, seperti memasukkan narkoba ke sabun, buah-buahan, makanan, dan lainnya. Selain itu, Ditjenpas juga sudah memindahkan hampir 300 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.

Baca juga : Dampak PPKM Darurat, Rakyat Bisa Mati Kelaparan Bukan Karena Virus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Antara/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================