JAKARTA TODAY – Satu paket narkotika jenis sabu beserta alat isap atau bong disita dari pelaku penyalahgunaan narkotika berinisi IFF. Selain itu, sejumlah alat kesehatan (alkes) hingga obat-obatan terkait Covid-19 Tutut diamankan.

IFF, ditangkap berawal dari informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Batu Ceper. Setelah dilakukan penyelidikan satu pekan, IFF akhirnya ditangkap pada 22 Juli lalu.

“Tersangka ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat, berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima seperti dikutip cnnindonesia.com, Selasa (27/7/2021).

Disisi lain, IFF juga terlibat dalam penimbunan alat kesehatan hingga obat-obatan terkait Covid-19. Hal itu diketahui setelah Polisi menggeledah kediaman tersangka.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

“Kami temukan, 13 tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen, 7 kotak masker merek KF94, 2 pak masker KF94,” tutur Deonijiu.

Kemudian 1 kotak sarung tangan merek Nitrile, 12 buah troli tabung oksigen, 7 boks obat merek Azithromeycindihydrate (140 butir), tiga boks obat merek Invermaz12Invermectin (30 butir).

Dari hasil pemeriksaan, IF mengaku telah menjual alkes itu secara online dengan harga di atas ketentuan.

Deonijiu merinci, untuk tabung oksigen dijual seharga Rp4,5 juta. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp1 juta. Selain menjual dengan harga tinggi, kata Deonijiu, tabung oksigen yang dijual IF merupakan barang rekondisi.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

“Dengan modus merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih,” ujarnya.

Deonijiu mengungkapkan IF telah membuka bisnis jual beli alkes ini selama 10 bulan terakhir. IF pun mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus dugaan penimbunan alkes, IF dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(frd/CNN/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================