Revisi Statuta UI, sambung Inne bermula atas inisiasi Rektor UI Ari Kuncoro. Inne mengungkapkan Ari mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Januari 2020 agar merevisi statuta.

Lalu, pada Februari, empat organ internal UI mengadakan rapat dengan agenda memberitahu dan membahas arahan Kemendikbudristek agar merevisi Statuta UI.

“Saat itu, kami belum tahu bahwa wacana revisi datang dari keinginan Ari,” ucapnya.

Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan dan melaksanakan rapat-rapat koordinasi. Hasilnya, tim gabungan menyusun draf Statuta UI pada Juni 2020.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Draf tersebut disampaikan kepada Kemendikbudristek. Pada September 2020, Biro Hukum Kemendikbudristek menyampaikan draf baru yang sudah direvisi. Karena masih ada beberapa poin perubahan yang belum dibahas, maka Kemendikbudristek menjanjikan akan menggelar rapat kembali.

Namun hingga PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI disahkan, DGB UI tidak menerima undangan rapat dari Kemendikbudristek. Inne mengaku terkejut ketika menerima draf PP yang sudah final.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

“Sementara DGB baru dapat salinan 19 Juli 2021, kaget dong. Bahkan ketika ditanya ke dikbud, bilangnya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Jadi di situ kan cacat prosedur,” tambahnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan tidak mengetahui detil terkait penyusunan Statuta UI.

“Saya enggak tau, karena proses penyusunan statuta bukan di Dikti tapi di Setjen Kemendikbud,” tuturnya. (fey/CNN/B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================