Ratusan Pengusaha Kafe dan Restoran Bakal Kibarkan Bendera Putih

600 restoran dan kafe, serta 500 hotel akan mengibarkan bendera putih sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah di tengah PPKM. (CNNIndonesia/Huyogo Simbolon).

BANDUNG TODAY – Ratusan pengusaha kafe dan restoran di Kota Bandung dikabarkan bakal mengibarkan bendera putih serempak, pada Kamis (29/7/2021) besok.

Aksi tersebut diketahui sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mempedulikan nasib para pelaku usaha kafe dan restoran di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir cnnindonesia.com, Rabu (28/7/2021) Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Gan Bonddilie membenarkan terkait aksi itu. Ia menyebut aksi aksi itu bakal dilakukan selama dua hari kedepan dengan melibatkan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel yang berada di wilayah Kota Bandung dan daerah lain di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

“Aksi pengibaran bendera putih sekaligus menandakan bahwa pelaku usaha menyerah dengan keadaan saat ini,” kata Bond, panggilan akrabnya.

Menurutnya, para pengusaha telah melayangkan surat resmi melalui Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat. Namun, setiap kebijakan pihaknya tidak pernah ada informasi atau undangan untuk berdiskusi.

Selain itu, surat dari AKAR pun tidak digubris sama sekali oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini, pengusaha kafe dan restoran mengaku taat membayar pajak dan seluruh kewajibannya.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Perlu diketahui, dari restoran dan hotel, anggaran pendapatan daerah paling besar berasal dari sektor pariwisata khususnya Kota Bandung. Tetapi kami tetap diabaikan, kami tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami,” terang Bond.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu, Bond mengungkap sejumlah dampak yang dirasakan pengusaha kafe dan restoran. Pertama, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen dari total karyawan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================