Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019

JAKARTA TODAY – Polemik rangkap jabatan yang dilakukan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terus bergulir. Sebelumnya, empat organisasi UI meminta membatalkan implementasi Statuta UI dan kembali pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 karena dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga cacat formil.

Terbaru, desakan terhadap Ari Kuncoro juga datang dari ratusan alumni UI. Mereka meminta Ari Kuncoro dicabut dari jabatannya sebagai pemimpin kampus.

“Total alumni sebanyak 672, maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024,” tutur alumni UI, Edy Kuscahyanto, dikutip cnnindonesia.com Jumat 30/7/2021).

Mereka menilai Ari tidak jujur serta membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja ketika mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai rektor UI periode 2019-2024.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Argumen ini menurut mereka dapat dibuktikan melalui kronologi pencalonan dan penetapan Ari sebagai rektor UI serta penetapan jabatannya di BNI dan BRI.

Alumni UI mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI digelar pada 2 November 2017 dan menyetujui Ari sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen di bank tersebut.

Jabatan tersebut dipegang Ari sampai 20 Februari 2020. Sementara Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari sebagai rektor pada 25 September 2020 dan dilantik pada 4 Desember 2019, ketika Ari masih menjabat komisaris independen BNI.

Kemudian melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada 18 Februari 2020, Ari ditunjuk menjadi wakil komisaris utama BRI. Belakangan ia mengundurkan diri setelah polemik rangkap jabatan ramai disoroti publik.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 3 Mei 2024

“Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak dua kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor maupun setelah diangkat sebagai rektor,” tuturnya.

Seperti diketahui, polemik rangkap jabatan pria kelahiran 56 tahun silam itu semakin merebak dibahas publik setelah ditetapkannya Statuta UI yang baru melalui Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021.

Dalam statuta tersebut, Presiden Joko Widodo mengizinkan rektor UI memegang jabatan komisaris, meskipun melarang rangkap jabatan direksi di BUMN atau perusahaan swasta.
(fey/CNN/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================