BOGOR TODAY – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor memposting informasi terkini tentang layanan di akun instagram @perumdatirtapakuan.

Dari postingannya itu, Perumda Tirta Pakuan menyampaikan bahwa layanan kepada pelanggannya masih tetap buka dan disesuaikan dengan aturan PPKM Level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Asisten Humas dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari mengatakan, loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di Kantor Pusat Jalan Siliwangi 121 Sukasari tetap buka seperti biasa mulai pukul 07.30 sampai 13.00 WIB.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Baca Juga : Bima dan Dirut Perumda Tirta Pakuan Tinjau Kebocoran Pipa di Area Double Track 

Baca Juga : Pipa di Area Proyek Double Track Bocor, Tirta Pakuan Imbau Warga Menampung Air 

BACA JUGA :  Kebakaran di Medan Hanguskan Ruko 3 Lantai, 3 Orang Terluka

“Layanan di kantor pusat ini butik layanan pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas tiga bulan,” kata Dewi, Senin (26/7/2021).

Namun di samping itu, lanjut Dewi, pelanggan juga bisa menggunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan.

============================================================
============================================================
============================================================