BOGOR TODAY – Empat pelaku perampasan kendaraan bermotor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Sementara lima pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura
menjadi mata elang atau debt collector yang mendapatkan tugas menarik kendaraan dengan alasan pemilknya menunggak angsuran.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

“Tertangkapnya terduga pelaku ini, berawal adanya laporan dari dua korban,” kata Harun, Jumat (23/7/2021).

Sebelumnya, kata Harun pihaknya menangkap tiga pelaku dengan inisial DS, TSM dan DHM dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Lexi. Dari kasus tersebut dua orang lainnya masih dalam pengejaran Polisi (DPO) yang berperan sebagai ketua geng perampasan dan penadah motor rampasan.

============================================================
============================================================
============================================================