Sementara, satu tersangka lainnya berinisial R ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti motor Vario.

Saat diinterogasi, R tidak mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV saat dirinya beraksi, lalu R mengakuinya.

BACA JUGA :  Mengikuti Halal Bihalal Forsesdasi, Sekda Burhanudin Ingatkan Pentingnya Kerja Sabilulungan

“Setelah aksinya berhasil, barang rampasannya itu digadaikan ke penadah di Kecamatan Tapos, Kota Depok lalu uang gadaian Rp 1,5 juta dibagi rata sesama pelaku perampasan,” terang Harun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena dianggap melakukan penipuan, perampasan maupun penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================