Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019

JAKARTA TODAY – Polemik rangkap jabatan yang dilakukan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terus bergulir. Sebelumnya, empat organisasi UI meminta membatalkan implementasi Statuta UI dan kembali pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2013 karena dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga cacat formil.

Terbaru, desakan terhadap Ari Kuncoro juga datang dari ratusan alumni UI. Mereka meminta Ari Kuncoro dicabut dari jabatannya sebagai pemimpin kampus.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Total alumni sebanyak 672, maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai rektor UI periode 2019-2024,” tutur alumni UI, Edy Kuscahyanto, dikutip cnnindonesia.com Jumat 30/7/2021).

Mereka menilai Ari tidak jujur serta membiarkan dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja ketika mencalonkan diri dan ditetapkan sebagai rektor UI periode 2019-2024.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Argumen ini menurut mereka dapat dibuktikan melalui kronologi pencalonan dan penetapan Ari sebagai rektor UI serta penetapan jabatannya di BNI dan BRI.

Alumni UI mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI digelar pada 2 November 2017 dan menyetujui Ari sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen di bank tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================