Sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Foto: CNN Indonesia/ Muhammad Ilham.

JAKARTA TODAY – Kedatangan 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China menjadi sorotan dari berbagai pihak, terlebih saat ini pemerintah tengah bergelut menurunkan laju penyebaran Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Diketahui, puluhan TKA China itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/201).

Baca juga : 20 TKA China Nyelonong Masuk Indonesia

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut upaya pengetatan protokol kesehatan di dalam negeri menjadi tidak efektif lantaran pintu masuk dari luar negeri masih dibiarkan terbuka.

Artinya, kata Trubus tidak hanya masyarakat domestik saja harus yang mematuhi yang namanya PPKM Darurat. Melainkan bandara internasional wajib ditutup juga.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

Baca juga : PPKM Jawa dan Bali Dinilai Tidak Efektif

Dengan demikian, pihaknya menilai kedatangan 20 TKA China merupakan bentuk ketidaktegasan pemerintah dalam mengatasi pandemi lantaran inkonsisten dengan melakukan pembiaran WNA masuk Indonesia.

“Seharusnya pemerintah berkaca dari varian mutasi luar negeri yang belakangan menyebar luas di Indonesia, hingga berujung pada lonjakan kasus. Ini menurut saya pelaksanaan dari PPKM darurat jadi setengah hati, tidak bertaji, tidak efektif,” tegas Trubus seperti dikutip cnnindonesia.com, Senin (5/7/2021)

Baca juga : Pasien Covid-19 Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Selokan

Pemerintah sejauh ini telah menerapkan pengetatan syarat bagi WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

WNA yang masuk wilayah Indonesia harus telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, dibuktikan dengan kartu vaksinasi. Syarat itu dikecualikan bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

Setiap WNA juga harus negatif Covid-19 saat masuk ke Indonesia. Hal itu perlu dibuktikan dengan hasil tes PCR di negara asal. Hasil tes PCR berlaku jika spesimen diambil paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, ia menyarankan pemerintah sebaiknya menutup pintu rapat-rapat bagi seluruh warga asing demi mencegah potensi penularan varian baru virus corona dari negara lain.

============================================================
============================================================
============================================================