BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – IF dan DA, dua orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) ditangkap Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur. Keduanya diduga merusak sejumlah fasilitas yang berada di kampusnya dalam aksi unjuk rasa menuntut uang kuliah tunggal (UKT) diturunkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengatakan IF dan DA ditangkap pada Senin (2/8/2021). Keduanya merusak fasilitas kampus, di antaranya pos satpam dibakar, kaca gedung dipecahkan, dan membakar ban di setiap titik-titik fakultas.
“Dua mahasiswa tersebut langsung ditetapkan tersangka, setelah beberapa alat bukti dinilai sudah cukup. Bukti tersebut berupa rekaman video yang tersebar di jagat media sosial,” tutur Tommy seperti dikutip CNNindonesia.com, Selasa (3/8/2021)
Dengan ditangkapnya kedua mahasiswa itu, Tommy menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada oknum mahasiswa yang turut terlibat dalam pengrusakan fasiltas kampus itu.
Mantan Kapolsek Galis Bangkalan itu mengungkapkan kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu Rektor kampus setempat atas nama Rektor Mohammad Kosim.