“Keduaanya dikenakan pasal tentang perusakan fasilitas umum,” singkatnya.

Sebelumnya, kata Tommy sejumlah alumni kampus IAIN Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut peserta demo hingga memicu tindakan anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas kampus.

Hal demikian disampaikan oleh sejumlah alumni yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari dosen, advokat, dan politisi. Tujuannya agar gerakan demonstrasi mahasiswa tidak menyalahi aturan yang berseberangan dengan hukum.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Alumni menyampaikan aspirasi di muka umum sah-sah saja, akan tetapi jika sejumlah fasilitas dirusak, hal tersebut bagi alumni tidak dapat dibiarkan. Kampus harus bertindak untuk memberikan edukasi lewat hukum kepada mahasiswa.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Aksi ini dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Kampus dengan sejumlah organisasi mahasiswa. Pedemo menuntut agar uang kuliah tunggal (UKT) untuk diturunkan. Mereka baru ditemui oleh Rektor Mohammad Kosim setelah sejumlah fasilitas kampus dirusak. Padahal dua kali aksi sebelumnya, rektorat tidak merespons.(nrs/CNN).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================