Mahasiswa IAIN Madura berunjuk rasa di kampusnya, Jumat (30/7/2021) menuntut potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sejumlah fasilitas dirusak dan dibakar, seperti pos satpam dan kaca jendela auditorium.FOTO : KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – IF dan DA, dua orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) ditangkap Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur. Keduanya diduga merusak sejumlah fasilitas yang berada di kampusnya dalam aksi unjuk rasa menuntut uang kuliah tunggal (UKT) diturunkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengatakan IF dan DA ditangkap pada Senin (2/8/2021). Keduanya merusak fasilitas kampus, di antaranya pos satpam dibakar, kaca gedung dipecahkan, dan membakar ban di setiap titik-titik fakultas.

“Dua mahasiswa tersebut langsung ditetapkan tersangka, setelah beberapa alat bukti dinilai sudah cukup. Bukti tersebut berupa rekaman video yang tersebar di jagat media sosial,” tutur Tommy seperti dikutip CNNindonesia.com, Selasa (3/8/2021)

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Dengan ditangkapnya kedua mahasiswa itu, Tommy menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada oknum mahasiswa yang turut terlibat dalam pengrusakan fasiltas kampus itu.

Mantan Kapolsek Galis Bangkalan itu mengungkapkan kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu Rektor kampus setempat atas nama Rektor Mohammad Kosim.

“Keduaanya dikenakan pasal tentang perusakan fasilitas umum,” singkatnya.

Sebelumnya, kata Tommy sejumlah alumni kampus IAIN Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut peserta demo hingga memicu tindakan anarkis dengan merusak dan membakar sejumlah fasilitas kampus.

Hal demikian disampaikan oleh sejumlah alumni yang memiliki latar belakang beragam, mulai dari dosen, advokat, dan politisi. Tujuannya agar gerakan demonstrasi mahasiswa tidak menyalahi aturan yang berseberangan dengan hukum.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

Alumni menyampaikan aspirasi di muka umum sah-sah saja, akan tetapi jika sejumlah fasilitas dirusak, hal tersebut bagi alumni tidak dapat dibiarkan. Kampus harus bertindak untuk memberikan edukasi lewat hukum kepada mahasiswa.

Aksi ini dilakukan oleh Dewan Mahasiswa Kampus dengan sejumlah organisasi mahasiswa. Pedemo menuntut agar uang kuliah tunggal (UKT) untuk diturunkan. Mereka baru ditemui oleh Rektor Mohammad Kosim setelah sejumlah fasilitas kampus dirusak. Padahal dua kali aksi sebelumnya, rektorat tidak merespons.(nrs/CNN).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================