Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
MAAFKAN Indonesiaku ya Allah, karena banyaknya kesalahan yang terjadi di negeriku tercinta ini. Sekali lagi maaf ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Begitu banyaknya kesalahan yang kita perbuat sampai detik ini.
Korupsi bukan berkurang, tapi malah bertambah, padahal ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPK yang harusnya diperkuat, eh…tapi nyatanya diperlemah. Meski sudah didemo oleh mahasiswa, buruh dan bahkan ada pasukan anak-anak STM/SMK. Baru pertama ini, ada pendemo dari anak setingkat STM/SMK. Tetap saja sekarang KPK seperti macan ompong.
DPR yang harusnya mewakili suara rakyat dan mendengar aspirasi rakyat, eh…nyatanya cicing wae terhadap penderitaan rakyat. UU yang dibuat harusnya pro wong cilik, eh….nyatanya malah pro oligarki.
Kesannya gedung DPR sunyi senyap seperti kuburan, kalaupun ada suara kur yang kompak itu hanya untuk kepentingan oligarki saja. Memang masih ada 2 Parpol (Partai Politik) yang kritis jika ada kebijaksanaan pemerintah yang merugikan rakyat. Parpol yang lain sudah tidak punya kepedulian terhadap wong cilik. Atau Parpol ini selalu membela pemerintah, meski pemerintah itu salah.
Di tengah pandemi Covid 19 yang harusnya kita semua, terutama para pejabat peduli dengan penderitaan wong cilik, eh… malah ada pejabat yang korupsi Bansos (Bantuan Sosial). Weleh-weleh…kalau kata Bang Haji Oma Irama itu namanya terlalu.
Maka dengan suara lantang dan gagah berani layaknya pahlawan, pak Lurah KPK bilang jika ada yang korupsi Bansos pada pandemi Covid 19 ini, maka akan dihukum mati….wah keren dan top markotop. Eh…nyatanya bukan dihukum mati, tapi cuma dituntut 11 tahun.
Indonesia itu harusnya neraka bagi koruptor, eh…nyatanya Indonesia itu surga bagi koruptor, karena para koruptor dihukum sangat ringan antara 2 – 4 tahun saja, jarang lebih dari itu, apalagi dihukum mati.
BUMN yang harusnya diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten, agar BUMN itu maju dan untung, eh….nyatanya diisi oleh orang yang tidak berkompeten, bekas narapidana bahkan bekas koruptor, penulis sampai ngelus dada.
Supremasi hukum harusnya ditegakkan agar tercipta keadilan di negeri tercinta ini, eh….nyatanya hukum dipermainkan sesuai pesanan (hukum bisa diatur bro….wani piro), dan terjadi peradilan srimulat. Mengapa disebut peradilan srimulat, ya karena memang super lucu, lebih lucu dari srimulat.
Contohnya saksi ahli Prof. Refly Harun pada peradilan HRS (Habib Rizieq Shihab) menjelaskan Prokes (Protokol Kesehatan) itu pelanggaran bukan kejahatan, maka harusnya HRS dibebaskan dari pidana. Tapi hakim tetap kekeh, dan mengatakan bahwa HRS itu melakukan kejahatan dan tetap dipidanakan.
Saking geregetannya Refly Harun menjawab,”Ya sudah jika begitu, dipidanakan semua pelanggaran Prokes yang terjadi di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh para pejabat,”ujarnya
Penegakan hukum sungguh memprihatinkan, hukum hanya berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hukum hanya berlaku tajam kepada lawan politik dan orang-orang yang kritis serta tumpul atau tidak berlaku kepada yang pro pemerintah.
Negara harusnya melayani dan melindungi semua warganya, eh…ternyata malah terjadi pelanggaran berat HAM (Hak Azasi Manusia) seperti peristiwa wafatnya 6 laskar FPI. Negara harusnya memberi rasa aman kepada rakyatnya, eh…malah bersifat arogan dengan slogan…negara tidak boleh kalah dengan rakyatnya, astaghfirullah.
Sekali lagi, maafkanlah Indonesiaku ya Allah. Dan cara yanng terbaik adalah segera melakukan tobat nasional Indonesiaku. Jayalah Indonesiaku. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















