
“Kasusnya masih dalam pengembangan, penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan pihak Bank Indonesia,” ungkap Harun, Kamis (12/8/2021).
Dari tangan kedua terduga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














