BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – SS, pria berusia 32 tahun harus berurusan dengan polisi usai menganiaya rekannya sendiri MS (45) di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. MS dinyatakan meninggal di tempat.
Kapolsek Megamendung, Iptu Tri Lesmana mengungkapkan peristiwa tragis tersebut
bermula saat SS tengah berkumpul bersama rekan lainnya di Kampung Cibogo sambil meminum minuman keras.
Di hari yang sama, MS datang ke tempat tersebut. Tak berselang lama terjadi pertikaian antara SS dan MS.
Saat terjadi pertikaian, sambung Tri, adik dari terduga pelaku mencoba menghubungi orangtuanya dengan maksud untuk menanyakan kejadian itu.
Namun sebelum orang tua SS
tiba di lokasi, SS langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh. Tak sampai disitu, SS juga menginjak-injak MS menggunakan sepatunya dan menghantam korban menggunakan batu di bagian wajah.
“Atas kejadian itu, korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Pelaku saat itu melarikan diri ke wilayah Cipanas, Cianjur,” ungkap Tri, Kamis (12/8/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SS dijerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yaitu pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun.