BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AG (48) dan AR (23) warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Kapolres Bogor, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan keduanya mengedarkan upal tersebut dengan modus membelanjakan sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Harun menyebut, kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi yang kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pada, Selasa (10/8/2021) lalu.

============================================================
============================================================
============================================================