BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AG (48) dan AR (23) warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Kapolres Bogor, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan keduanya mengedarkan upal tersebut dengan modus membelanjakan sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

BACA JUGA :  Kemarau Melanda, BPBD Kota Bogor Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Kedunghalang

Harun menyebut, kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi yang kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pada, Selasa (10/8/2021) lalu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================