BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – AG (48) dan AR (23) warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta.
Kapolres Bogor, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan keduanya mengedarkan upal tersebut dengan modus membelanjakan sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
Harun menyebut, kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi yang kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pada, Selasa (10/8/2021) lalu.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan pihak Bank Indonesia,” ungkap Harun, Kamis (12/8/2021).
Dari tangan kedua terduga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok. (B. Supriyadi)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















