BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Mbah Jambrong, seorang yang mengaku dukun sakti ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu, kemenyan, minyak mistis dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia).

Kapolsek Cileungsi, AKP Andri Alam menyebut ditangkapnya Mbah Jambrong berinisal SD merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana dua orang berinisial AG d an AR lebih dahulu diamankan.

“Awalnya kita amankan dua tersangka inisial AG dan AR karena bertransaksi dengan uang palsu di sejumlah warung sembako di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Andri, Senin (16/8/2021).

Mantan kasat Narkoba Polres Bogor itu menambahkan hasil pengembangan, pihaknya menyebut telah menangkap dua pelaku inisial DR dan ER, dua pelaku ini berperan sebagai pengedar dan perantara.

Dari keterangan kedua pelaku, petugas menyusuri keberadaan SD alias Mbah Jambrong dan menangkapnya di wilayah Pengalengan, Bandung pada Minggu (15/8/2021) malam.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

Menurut Andri, SD ini melancarkan aksinya tersebut berpura pura sebagai dukun sakti. Kepada korbannya, SD mengklaim dapat membuat kaya dan mampu mengeluarkan uang secara gaib.

“Tapi ya itu cuma modus dalam melakukan kejahatan, uang yang dikeluarkan dari SD itu uang palsu,” terangnya.

“Untuk total terduga pelaku dalam kasus ini berjumlah lima orang, termasuk Mbah Jambrong,” kata Andri.

Dari para terduga pelaku ini, polisi menyita ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 ribu senilai 1,5 miliar, uang kuno, uang rupiah hasil kejahatan, 10 box bungkus rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, kertas uang yang masih kosong, kemenyan dan minyak mistik yang biasa digunakan Mbah Jamrong ketika beraksi dan seragam PKRI (Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia) milik Mbah Jamrong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, ancaman hukumannya 15 tahun penjaram

BACA JUGA :  Tega, IRT di Muba Siram Air Keras dan Cabai ke Suami, Diduga Karena Cemburu

Namun, kata Andri pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Informasinya keberadaanya di Purwokerto, Jawa Tengah,” tutupnya.

Dikabarkan sebelumnya, AG (48) dan AR warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta.

Kapolres Bogor, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Harun menerangkan keduanya mengedarkan upal tersebut dengan modus membelanjakan sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.

Harun menyebut, kasus itu bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi yang kemudian dilakukan penelusuran oleh petugas pada, Selasa (10/8/2021) lalu.

Dari tangan kedua terduga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================