Perlunya Penataan Politik

Sementara itu, dalam dialog publik ini, pakar politik dari LIPI dan juga pengajar Magister Ilmu Politik UMJ mengangkat sejumlah isu kemunduran dalam demokrasi di Indonesia setelah 76 tahun Indonesia merdeka.

Prof Siti Zuhro kemudian menawarkan sejumlah formula perbaikan dalam penataan sistem pemerintahan seperti penyempurnaan sistem demokrasi presidensial, menata ulang mekanisme dan persyaratan pasangan calon presiden/wakil presiden dan juga pelembagaan koalisi atas dasar platform politik yang permanen.

“Isu lainnya mengenai perlunya penataan sistem perwakilan. Prof Siti Zuhro menyebutkan antara lain perlunya pembangunan sistem perwakila dua-kamar di tingkat nasiona. Kemudian perlunya meninjau ulang ruang lingkup otoritas DPR dan memperkaut fungsi legislasi DPR serta melembakan kerjasama DPR-DPD yang bersifat intraparlemen. Isu lainnya adalah menjadikan MPR sebagai lembaga joint session antara DPR dan DPT serta mengubah kepemimpinan MPR dari permanen menjadi adhoc,” kata Prof Siti Zuhro.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Dalam bagian lainnya, Prof Siti Zuhro juga mengulas perlunya penataan pemilu dan kepartaian termasuk di dalamnya penataan kembali format pemilu ke penyelenggaraan serentak pemilu nasional dan pemilu lokal. Selain itu juga mengusulkan penataan politik hukum dan kepemimpinan politik nasional.

Sementara itu Prof Aidul menyoroti tidak berkembang demokrasi di Indonesia karena adanya juristokrasi sejak munculnya Mahkamah Konstitusi.

“Kalau kita lihat dari perkembangan dari kaca mata hukum sebenarnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi itu sudah terjadi semacam reduksi atas demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan tahun 1999 itu kemudian sejak tahun 2003 justru semakin surut semakin berkurang karena adanya yudisialisasi politi,” jelasnya.

Pada bagian akhir presentasinya, Rektor UMJ Dr. Ma’mun Murod mengangkat makna kemerdekaan dari sisi Islam. Pemimpin harus tegas kembali ke Pancasila, kembali ke nilai-nilai Ketuhanan. Indonesia sebenarnya bukan negara agama tetapi negara agamis. Itu tegas dimunculkan di dalam sila yang pertama. Kemudian selain ketaatan kepada pemimpin juga ada ketaatan kepada Allah.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

“Merdeka itu ya harus ada didalamnya persamaan egaliter,  ada persamaan di dalamnya antara kaya-miskin,  Kopral-Jendral orang yang harta banyak dengan yang punya harta sedikit . Itu ada persamaan didepan hukum persamaan dalam pelaku tidak boleh ada diskriminasi,” jelas Rektor UMJ.

Sekedar informasi, dialog publik yang dipandu Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Endang Sulastri ini, dibuka Dekan FISIP UMJ Dr. Evi Satispi dan dihadiri 81 orang dari kalangan akademisi, mahasiswa dan publik. (*/Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================