BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna menjawab persoalan terkait perlindungan dan sengketa di sektor jasa keuangan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan mengelar webinar nasional yang menghadirkan narasumber serta pakar dibidangnya, baik sektor keuangan maupun perlindungan konsumen.

Dengan mengusung tema ‘Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sektor Jasa Keuangan’,Ketua Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan, Agus Satory menyebut bahwa kegiatan webinar tersebut merupakan program kerja dari Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan.

“Bagi masyarakat yang juga sebagai konsumen tahu dan paham, apabila dirugikan terkait dengan produk yang dihasilkan oleh pelaku jasa keuangan, maka mempunyai hak untuk mengajukan gugatan, baik ke pengadilan secara litigasi, maupun non litigasi,” ujar Agus, Senin (30/2021).

Menurutnya dalam litigasi, masyarakat dapat mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan class action, gugatan legal standing serta gugatan sederhana yang bisa dipilih melalui jalur non litigasi yang tersedia, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan (LAPSJK) yang diatur dalam UU OJK dan kemudian peraturan OJK No. 1 Tahun 2014 dan diganti dengan POJK 61 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

“Sedangkan BPSK kewenangannya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Dengan adanya seminar ini, Dirinya berharap dapat menjadi kontribusi dan wawasan bagi semua untuk mendorong adanya perubahan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang saat ini masih ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas oleh Badan Legislasi Nasional, untuk diubah dari UU No. 8 Tahun 1999 yang menurutnya banyak kelemahannya.

“Begitu juga dengan UU OJK harus harmonisasi dan sinkronisasi terkait kewenangan yang tadi ada dualisme antara BPSK dan LAPSJK,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., melihat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online saat ini banyak yang tidak legal atau tidak terdaftar, dimana cara penagihan banyak yang meresahkan masyarakat ditambah dengan bunga pinjaman yang tinggi.

“Hal itulah, sehingga menimbulkan ketakutan kepada konsumen, dengan menyerang dengan menghubungi nomor- nomor yang ada di kontak konsumen. Untuk itu perlindungan konsumen sangatlah penting di sektor jasa keuangan,” pinta Yenti.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

OJK sebagai pengawas jasa keuangan, sambungnya harus memiliki metode serta prasarana bagaimana mengawasi secara online. Sehingga jangan sampai para oknum pelaku tersebut bergerak secara online tetapi pengawasan tidak mengejar atau bergerak dengan online pula. Terlebih saat pandemi ini banyak masyarakat tergiur, dan akhirnya terjebak pada situasi.

“Semoga setelah kegiatan webinar ini, kita bisa membuka klinik bantuan untuk pengaduan – pengaduan masyarakat terkait jasa keuangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri
guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H, Komisioner pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia yang juga sebagai akademisi, Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos, S.Hum, penggerak perlindungan konsumen sekaligus tokoh perlindungan konsumen tingkat nasional Dr. David M.L Tobing, S.H.,M.Kn. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================