BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) soal pembelajaran tatap muka (PTM).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/621-DISDIK tentang Pedoman PTM Terbatas di Satuan Pendidikan Jenjang TK, Paud, Pendidikan non-Forma, SD dan SMP pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui PPKM Level 3.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Dalam surat itu, disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Paud maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah peserta didik pun dibatasi sebanyak lima orang per kelas.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bogor sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19, Burhanudin bahwa PTM terbatas tersebut diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta para satuan pendidik telah diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan beserta pengawas pembina.

============================================================
============================================================
============================================================