
Lebih lanjut, Asep sampaikan, agar tidak terjadi penyelewengan, Bupati Bogor telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ikut melakukan pengawasan. Oleh karena itu, Kepala Desa bersama TPK harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan baik berupa juklak maupun juknis.
Selanjutnya, di akhir pembicaraan Asep menyampaikan, program samisade ini merupakan pelaksanaan janji kampanye pasangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan semasa kampanye pilkada yang lalu.
“Program ini pun pengejawantahan Pancakarsa Bogor Membangun. Untuk itu, soliditas jajaran Forkopimcam, Kades, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua RW dan RT, Babinsa, Banbinkamtibmas, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, termasuk para tokoh agama tetap terjaga untuk sama-sama mengawal program SAMISADE ini,” tandasnya. (Didin/*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















