
Disisi lain, Nurdin Ruhendi, pengacara asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor menuturkan, penyampaian kritik melalui mural itu tidak dapat dipidana bila hanya sebatas penyampaian aspirasi masyarakat, terkecuali ada penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dan lain – lain.
“Maka mesti dilihat secara utuh terhadap mural tersebut ada unsur pidananya atau tidak, dan proses pidana juga dapat dilakukan apa bila ada orang atau lembaga tersebut membuat pelaporan kepihak berwajib,” kata dia. (Didin/CR)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















