BOGOR-TODAY.COM, MUSI – Dua mantan Kepala Desa (kades) di Musi Banyuasin ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk foya-foya dan membayar utang saat keduanya mencalonkan diri sebagai kades.

Keduanya, masing-masing berinisial BA (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan H (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Dilansir kompas.com, Selasa (14/9/2021) Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Tersangka B semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Lalu, pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta.

“Dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba B rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta,” kata Ali, seperti dikutip kompas.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================