Uang itu, kata Ali ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades. Sedangkan tersangka H mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.
Dengn rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.
Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta. Bahkan, H menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
“Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (Aji/Kmps)