BOGOR-TODAY.COM, MUSI – Dua mantan Kepala Desa (kades) di Musi Banyuasin ditangkap polisi lantaran menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk foya-foya dan membayar utang saat keduanya mencalonkan diri sebagai kades.

Keduanya, masing-masing berinisial BA (44) mantan Kades Tanjung Keputran Kecamatan Plakat Tinggi periode 2010-2016 dan H (47) mantan kades Madya Mulya Kecamatan Lalan.

Dilansir kompas.com, Selasa (14/9/2021) Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 487,9 juta.

Tersangka B semula mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Muba pada 2014 lalu sebesar Rp 857,6 juta untuk  kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa yang diberikan selama dua tahap.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Lalu, pada tahap pertama dicairkan Rp 426,6 juta kemudian tahap kedua Rp 427,9 juta.

“Dalam hasil audit yang dilakukan inspektorat Kabupaten Muba B rupanya membuat dana kegiatan fisik yang merugikan negara sebesar Rp 413,8 juta,” kata Ali, seperti dikutip kompas.com

Uang itu, kata Ali ternyata digunakan tersangka untuk bayar utang saat pencalonan menjadi Kades. Sedangkan tersangka H mantan Kades Mulya, menerima ADD dari Kabupaten Muba sebanyak Rp 100 juta.

Dengn rinciannya adalah Rp 85 juta untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta Rp 15 juta untuk penunjang operasional kinerja.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Kenyataannya, Hermanto malah tak melakukan kegiatan apapun bahkan memalsukan dokumen pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara Rp 74,1 juta. Bahkan, H menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 9 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Dalam perkara ini berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah P21 dan akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (Aji/Kmps)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================