Capaian Program RTLH Belum Sesuai Target, Pemkot Bogor Teracam Terkena Raport Merah 

Ilustrasi rumah tidak layak huni
Ilustrasi rumah tidak layak huni. Foto : Aditya/bogortoday

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Program RTLH yang digaungkan Pemerintah Kota Bogor terancam terkena raport merah. Hal itu dikarenakan RTLH di tahun 2021 ini baru terealisasi 50 persen, sementara tenggat waktu menyisakan 3 bulan lagi.

Capaian 50 persen ini pun dibenarkan Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, M. Hutri.

Ia mengatakan, pemerintah Kota Bogor melalui Disperumkim telah melakukan pencairan sebanyak 3000 unit RTLH dari total 6500 unit yang lolos verifikasi dan siap dibayarkan dengan anggaran Rp 45 miliar.

“Kita sudah melakukan pencairan sebanyak 3 ribu unit dari total 6500. Target kita bisa mencairkan 100 unit perhari dengan sisa 3.500 lagi. Jadi, diperkirakan butuh waktu sekitar 35 hari,” kata Hutru.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Lanjut Hutri, dengan hitungan sekitar 35 hari itu maka ditargetkan sekitar akhir November proses pencairan bisa selesai, dengan pagu anggaran setiap RTLH sebesar Rp 17,5 juta.

“Nilai bantuannya berbeda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp17 juta tergantung kategori kerusakannya,” ujarnya.

Menurut Hutri, setiap pencairan RTLH itu kendalanya ada di penyesuaian di SIPD. “Ya, karena proses pencairan melalui mekanisme SIPD, jadi per Juni mulai proses pencairan, targetnya 100 unit perhari tetapi kenyataanya sehari bisa mencapai 150 unit,” katanya.

Masih kata Hutri, 6.500 unit yang telah lolos verifikasi itu merupakan pengajuan tahun lalu, yang proses masih dilakukan di Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setda Kota Bogor.

“Kalau tahun lalu, Adkesra sebagai leading sektor dan kami baru tahun ini menangani RTLH, jadi istilahnya kami hanya juru bayar saja,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Untuk pengajuan tahun depan, lanjut Hutri, baru sepenuhnya dilaksanakan di Disperumkim, mulai pendaftaran, verifikasi hingga pencairan. Dan berdasarkan Renja 2022 ada sekitar 4.300 unit dengan anggaran kurang lebih di angka Rp 44 miliar.

Dijelaskannya, bahwa penerima bantuan harus memenuhi administrasi dan teknis. Untuk syarat administrasi misalnya domisili, KTP KK dan sebagainya termasuk alas hak rumah.

“Kalau teknis akan dilihat dari kerusakan bangunan, kadang posisi rumah berada di sepadan sungai, atau rumah tidak dikuasai secara pribadi atau ngontrak dan sebagainya, itu tidak bisa kita bantu,” pungkasnya. (Hery)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================